Minggu, 04 November 2012

BAB VI KEADILAN DALAM BISNIS

Dalam kaitan dengan keterlibatan sosial, tanggung jawab sosial perusahaan berkaitan langsung dengan penciptaan atau perbaikan kondisi sosial ekonomi yang semakin sejahtera dan merata. Tidak hanya dalam pengertian bahwa terwujudnya keadilan akan menciptakan stabilitas sosial yang akan menunjang kegiatan bisnis, melainkan juga dalam pengertian bahwa sejauh prinsip keadilan dijalankan akan lahir wajah bisnis yang lebih baik dan etis. Tidak mengherankan bahwa hingga sekarang keadilan selalu menjadi salah satu topic penting dalam etika bisnis. Secara hakiki, norma keadilan menuntut agar alam mencapai tujuan-tujuan tertenu, termasuk dalam dunia bisnis seseorang tidak boleh mengorbankan hak-hak dan kepentinga-kepentingan orang lain.
Definisi keadilan sbagai memberikan kepada setiap orang apa yang menjadi haknya, memberi ciri khas kepada kedilan sebagai norma moral.
Pertama, keadilan selalu tertuju kepada orang lain.
Kedua, keadlan harus ditegakkan.
Ketiga, keadilan selamanya menuntut kesetaraan.

A. Jenis-jenis keadilan:
1. Paham Tradisional dalam bisnis
a. Keadilan Legal Menyangkut hubungan antara individu atau kelompok masyarakat dengan negara. Intinya adalah semua orang atau kelompok masyarakat diperlakukan secara sama oleh negara di hadapan hukum.
b. Keadilan Komutatif Mengatur hubungan yang adil atau fair antara orang yang satu dengan yang lain atau warga negara satu dengan warga negara lainnya. Menuntut agar dalam interaksi sosial antara warga satu dengan yang lainnya tidak boleh ada pihak yang dirugikan hak dan kepentingannya. Jika diterapkan dalam bisnis, berarti relasi bisnis dagang harus terjalin dlm hubungan yang setara dan seimbang antara pihak yang satu dengan lainnya.
c. Keadilan Distributif Keadilan distributif (keadilan ekonomi) adalah distribusi ekonomi yang merata atau yang dianggap merata bagi semua warga negara. Menyangkut pembagian kekayaan ekonomi atau hasil-hasil pembangunan. Keadilan distributif juga berkaitan dengan prinsip perlakuan yang sama sesuai dengan aturan dan ketentuan dalam perusahaan yang juga adil dan baik.

2. Paham Modern dalam binis
A. Keadilan distributive Indikator/ciri khusus:
a. Individu kepada Negara
b. Didasarkan pada common good

B. Keadilan retriutif Indikator/ciri khusus:
a. Hukuman fisik dan denda
b. Kesalahan benar-benar terbukti

C. Keadilan kompensatoris Indikator/ciri khusus:
a. Ganti rugi wajib kepada pihak yang dirugikan
b. Hanya jika terbukti bersalah

B. Keadilan Individual dan Struktural Keadilan dan upaya menegakkan keadilan menyangkut aspek lebih luas berupa penciptaan sistem yang mendukung terwujudnya keadilan tersebut. Prinsip keadilan legal berupa perlakuan yang sama terhadap setiap orang bukan lagi soal orang per orang, melainkan menyangkut sistem dan struktur sosial politik secara keseluruhan. Untuk bisa menegakkan keadilan legal, dibutuhkan sistem sosial politik yang memang mewadahi dan memberi tempat bagi tegaknya keadilan legal tersebut, termasuk dalam bidang bisnis. Dalam bisnis, pimpinan perusahaan manapun yang melakukan diskriminasi tanpa dasar yang bisa dipertanggungjawabkan secara legal dan moral harus ditindak demi menegakkan sebuah sistem organisasi perusahaan yang memang menganggap serius prinsip perlakuan yang sama, fair atau adil ini.

C. Keadilan Ekonomis Dengan mengupayakan keadilan, khusunya keadilan ekonomis di abad ini adalah identik dngan berupaya untuk memperbaiki praktik-praktik ketidakadilan yang sudah tidak dianggap tabu lagi dalam keseharian hidup manusia zaman ini. Pada tataran norma-norma moral, menegakan keadilan diiang ekonomi adalah identik dengan menegakkan hak dan kewajiban semua pihak yang terlibat dalam kehidupan secara ekonomistik khusunya dalam dunia bisnis, baik domestik maupun internasional.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar